01 April 2009
Undangan PAKIS Maret 2010
23 January 2009
GERAKAN KEMBALI ke MASJID
Assalaamu'alaikum wr.wb
ALHAMDULILLAH, hanya ALLAH yang pantas kita puji. Kepada-NYA kita berserah diri. Dia lah ALLAH Dzat Yang Meninggikan dan Merendahkan, Yang Memuliakan dan Menghinakan. Dan Dia lah ALLAH Yang menjadikan bumi ini sebagai tempat bersujud.Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasullullah Muhammad saw yang mengajarkan kepada kita bagaimana meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Beliau lah yang mengajarkan kita bagaimana memuliakan tempat-tempat sujud dan bagaimana meraih kejayaan dan kemenangan lewatnya.
Dengan karunia ALLAH SWT blogspot Masjid Asy Syuhada ini dapat hadir dihadapan anda sekalian. Semoga blogspot ini menjadi milik kita bersama, kaum muslimin yang peduli terhadap keberadaan masjid dan ingin memakmurkannya.
Marilah kita bangkitkan GERAKAN MERAIH KEMBALI KEKUATAN dan POTENSI MASJID.....
Takmir Masjid Asy Syuhada 2009 - 2012
Ketua ....... : Bp. Rizal Manan
Bp. Totok R.
Bp. Effendi Ismail
B. DEWAN PEMBINA WILAYAH
1> Ketua RT 01 : Bp. Jarot
Ketua Ta'mir................. : Bp. Novizar
Wakil Sekretaris Umum.... : Bp. Sigit. K.
Bendahara.....................: Bp. Alinur
Sekretaris : Bp. Edwin R.
Bidang Pembangunan dan Pemeliharaan Masjid
Ketua......: Bp. Chairul Anwar
Bp. Hidayat
Bp. Ahmad
Bidang Kesejahteraan Umat
Ketua......: Bp. Ismanu
Bp. Koko
Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Ketua...... : Bp. Fahrizon
Sekretaris : Bp. Haironi
Anggota... :
Bp. Anom Pujianto
Program Kerja Ta'mir Masjid Asy Syuhada
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.
Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat".
(QS 4:58, An Nisaa')
I. PENDAHULUAN
Badan Ta’mir Masjid Asy-Syuhada merupakan organisasi jamaah muslim yang memiliki keterikatan dengan Masjid dan independen, perlu menyusun program kerja yang berorientasi pada kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan kemasjidan. Demikian pula diharapkan dapat merespons kebutuhan dan keinginan jamaah Masjid Asy-Syuhada dalam rangka menda'wahkan Islam, khususnya dalam kegiatan memakmurkan Masjid dan jama’ahnya. Serta diharapkan mampu memberi manfaat bagi masyarakat luas.
Karena itu perlu disusun program kerja yang, insyaALLAH, mampu meningkatkan keimanan, keilmuan, ketaqwaan dan kesejahteraan jamaah muslim di lingkungan Masjid Asy-Syuhada terutama dalam wujud ibadah dan amal shalih sebagaimana tujuan organisasi ini yaitu:
" Terbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah untuk mencapai keridlaan-Nya".
II. PROGRAM KERJA
Adapun Program Kerja Badan Ta’mir Masjid Asy-Syuhada Periode Januari 2009 ~ Januari 2012 adalah sebagai berikut:
A. Bidang Dakwah
2. Menyelenggarakan pengajian memperingati hari-hari besar umat Islam, seperti: Isra’ Mi’raj, Maulid Nabi, Tahun Baru Muharram dan Nuzulul Quraan.
3. Menyelenggarakan kegiatan ibadah, seperti sholat lima waktu, sholat jum’at (jika memungkinkan), sholat Idul Fitri, sholat Idul Adha, Ramadlan dan lain sebagainya.
B. Bidang Pemeliharaan dan Pembangunan
1. Menerbitkan petunjuk penggunaan dan perawatan peralatan maupun bangunan Masjid.
2. Mempersiapkan renovasi dan pengembangan Masjid Asy-Syuhada dan atau sarananya untuk merespons kebutuhan jamaah di masa yang akan dating (ruang marbot, dll).
3. Mendirikan bangunan Gedung TPA untuk pendidikan Islam bagi remaja dan anak-anak.
4. Melakukan inventarisasi asset Masjid
C. Bidang Kesejahteraan Umat
1. Menyelenggarakan kegiatan bakti sosial dan mempererat ukhuwah islamiyah.
2. Mempersiapkan dana musibah dan kematian.
3. Memberi bimbingan dan bantuan ekonomi bagi jamaah yang memerlukan.
D. Bidang Pendidikan dan Pelatihan.
1. Menyelenggarakan pendidikan Al Quraan bagi anak-anak, remaja dan orang tua.
2. Mendirikan, mengelola dan mengembangkan Perpustakaan Masjid.
3. Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan kemasjidan dan umum bagi jama’ah.
E. Bidang Administrasi dan Kesekretariatan
1. Menertibkan pengelolaan surat menyurat dan arsip organisasi.
2. Melakukan registrasi jamaah dan data keluarganya.
3. Mempersiapkan pembentukan Yayasan Masjid Asy-Syuhada (jika memungkinkan).
4. Memberikan informasi kegiatan Badan Ta’mir Masjid kepada jamaah.
5. Mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Jama’ah pada akhir masa kepengurusan.
F. Bidang Kebendaharaan
1. Membuka rekening di bank syari’ah.
2. Menertibkan pengelolaan keuangan organisasi.
3. Memberikan pelayanan yang profesional.
4. Menerbitkan laporan keuangan bulanan dan tahunan.
5. Menyusun daftar donatur
Fungsi Majelis Syura
Memberikan saran dan masukan kepada Badan Ta’mir baik diminta maupun tidak terkait dengan operasional, kepengurusan dan program masjid.
Fungsi Dewan Pembina Wilayah
Memberikan saran dan masukan kepada Badan Ta’mir baik diminta maupun tidak terkait dengan aspek-aspek kewilayahan yang berhubungan dengan Masjid.
III. PENUTUP
Program Kerja Badan Ta’mir Masjid Asy-Syuhada pada dasarnya adalah merupakan amanah organisasi yang harus dilaksanakan oleh pengurus sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang ada serta partisipasi aktif jamaaah. Karena itu dinamika kegiatan Badan Ta’mir Masjid Asy-Syuhada sangat dipengaruhi oleh Badan Ta’mir dalam menjabarkan dan merealisasikan program kerja ini. Dengan usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, serta dengan mengharap pertolongan-Nya, insya Allah, apa yang telah diprogramkan dapat terlaksana dengan baik.
Anggaran Dasar Badan Ta'mir Masjid Asy Syuhada
Sesungguhnya Allah SWT telah mewahyukan Islam sebagai agama yang haq, sempurna dan diridlai-Nya serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. Dia telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di muka bumi, agar memakmurkan sesuai dengan kehendak-Nya.
Kehidupan yang sesuai dengan fithrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat. Yang akan mampu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah dan mengharap keridlaan-Nya semata.
Untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah SWT dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kami berhimpun dalam naungan Masjid Asy Syuhada.
Sebagaimana isyarat Allah SWT dalam surat At Taubah 18: “Sesungguhnya orang-orang yang memakmurkan masjid itu adalah orang yang takut kepada Allah, pada hari akhirat dan menegakkan shalat...” Dengan demikian mereka yang terlibat dalam Badan Ta’mir Masjid adalah mereka yang memenuhi tiga persyaratan tersebut.
Kemudian Badan Ta’mir berkewajiban melakukan kegiatan-kegiatan yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan. Maka dengan nama Allah, kami sebagian umat Islam berhimpun diri dalam organisasi (jam'iyah) Masjid Asy Syuhada dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
a. Melakukan amar ma'ruf nahi munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang benar.
b. Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan Islam di bidang da'wah, sosial, ekonomi dan pendidikan.
a. Menjadikan Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan sebagai pusat kebudayaan Islam.
b. Mengisi abad kebangkitan Islam dengan aktivitas yang Islami.
c. Membina jama'ah Masjid Asy Syuhada menjadi pribadi muslim yang bertaqwa.
d. Menuju masyarakat Islami yang sejahtera dan diridlai Allah SWT
a. Jama’ah Masjid Asy Syuhada adalah warga muslim RT1, RT2 dan RT3 di lingkungan Masjid Asy Syuhada, Perumahan Vila Nusa Indah.
b. Setiap Jama'ah memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam fungsinya.
a. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Jama'ah Masjid Asy Syuhada.
b. Kepemimpinan organisasi dilaksanakan oleh Badan Ta'mir Masjid Asy Syuhada yang bersifat independen dan otomatis juga berstatus sebagai jama’ah. Selanjutnya dapat disebut dengan Badan Takmir.
c. Kepemimpinan adalah amanah organisasi yang diemban Badan Ta’mir dan harus dipertanggungjawabkan kepada jama'ah dalam Musyawarah Jama'ah.
d. Ketua Ta’mir dipilih dalam Musyawarah Jama'ah.
e. Anggota Badan Ta’mir dipilih dan dilantik oleh Ketua Ta’mir
f. Untuk mengarahkan dan mengawasi aktivitas Badan Ta’mir dibentuk Majelis Syura.
g. Dewan Pembina Wilayah menerima informasi dari Badan Ta’mir mengenai kegiatan yang terkait dengan kewilayahan
Anggaran Rumah Tangga Badan Ta'mir Masjid Asy Syuhada
a. Jama'ah Masjid Asy Syuhada terdiri dari :
1. Jama'ah biasa, ialah warga muslim RT1, RT2 DAN RT3 Perumahan Villa Nusa Indah.
2. Jama'ah kehormatan, ialah jama'ah yang diangkat oleh Badan Ta’mir atas kebijakan tertentu.
b. Status kejama’ahan gugur bila meninggal dunia atau mengundurkan diri
a. Jama'ah berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Ta’mir.
b. Jama'ah berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada Badan Ta’mir.
c. Jama'ah biasa berhak mengikuti Musyawarah Jama'ah, memiliki hak bicara, hak suara, memilih dan dipilih.
d. Jama'ah kehormatan berhak mengikuti Musyawarah Jama'ah dan hanya memiliki hak bicara.
a. Menjaga nama baik Masjid Asy Syuhada dan jama'ahnya.
b. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan Badan Ta’mir.
c. Mentaati peraturan organisasi yang berlaku.
a. Musyawarah Jama'ah berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan dilaksanakan tiga tahun sekali.
b. Musyawarah Jama'ah bertugas untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan Amanah, menetapkan Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi, menetapkan pedoman-pedoman organisasi maupun memilih Badan Ta’mir periode berikutnya.
c. Musyawarah Jama’ah Luar Biasa (MJLB) dapat dilakukan atas permintaan dua pertiga anggota Badan Ta’mir dengan mengundang seluruh jama’ah warga RT1, RT2 dan RT3. Keputusan dapat diambil jika disetujui minimal dua pertiga dari yang hadir.
d. Jika terjadi deadlock dalam hal pengambilan keputusan dalam MJLB maka keputusan dimintakan kepada Dewan Syuro dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang
b. Formasi Badan Ta’mir sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan tiga orang Anggota.
c. Struktur Badan Ta’mir dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan jama'ah.
d. Masa jabatan (periode) kepengurusan adalah tiga tahun. Selambat-lambatnya satu bulan setelah masa kepengurusannya habis, Badan Ta’mir harus menyelenggarakan Musyawarah Jama'ah.
e. Ketua Ta’mir tidak boleh dijabat tiga kali berturut-turut oleh orang yang sama.
f. Anggota Badan Ta’mir dipilih dan disahkan oleh Ketua Takmir
d. Reshuffle Anggota Badan Ta’mir dilakukan oleh Ketua Ta'mir Masjid Asy Syuhada dengan menerbitkan Surat Keputusan.
a. Untuk mengawasi dan mengarahkan Badan Ta’mir dalam mengemban amanah organisasi dibentuk Majelis Syura.
b. Majelis Syura dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama'ah.
c. Susunan Majelis Syura terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan tiga atau lima orang anggota.
d. Majelis Syura berwenang untuk menanyakan dan memeriksa suatu permasalahan kepada Badan Ta’mir.
e. Majelis Syura berhak memberi nasehat, saran dan usul kepada Badan Ta’mir baik diminta maupun tidak.
f. Dalam hal Badan Ta’mir, Musyawarah Jama’ah, maupun Musyawarah Jama’ah Luar Biasa gagal mengambil suatu keputusan, maka keputusan itu dimintakan kepada Majelis Syura
a. Badan Ta’mir berhak membuat kebijakan, memimpin dan mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan fungsinya.
b. Badan Ta’mir berhak menggunakan fasilitas dan potensi organisasi dengan cara yang benar.
c. Badan Ta’mir berhak mendirikan, memilih dan melantik perangkat Badan Ta’mir di bawah koordinasinya dengan mempertimbangkan suara dan kemaslahatan jama'ah.
a. Badan Ta’mir bertanggungjawab kepada jama'ah untuk melaksanakan Program Kerja yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Jama'ah.
b. Badan Ta’mir menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Jama'ah.
a. Lambang dan identitas organisasi lainnya ditetapkan dalam Musyawarah Jama'ah.
b. Lambang organisasi Badan Ta'mir Masjid Asy Syuhada adalah gambar Masjid dengan tulisan MASJID ASY-SYUHADA.
a. Anggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar Badan Ta'mir Masjid Asy Syuhada.
b. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.