23 January 2009

Anggaran Dasar Badan Ta'mir Masjid Asy Syuhada

M U Q A D D I M A H

Sesungguhnya Allah SWT telah mewahyukan Islam sebagai agama yang haq, sempurna dan diridlai-Nya serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. Dia telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di muka bumi, agar memakmurkan sesuai dengan kehendak-Nya.

Kehidupan yang sesuai dengan fithrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat. Yang akan mampu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah dan mengharap keridlaan-Nya semata.

Untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah SWT dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kami berhimpun dalam naungan Masjid Asy Syuhada.

Sebagaimana isyarat Allah SWT dalam surat At Taubah 18: “Sesungguhnya orang-orang yang memakmurkan masjid itu adalah orang yang takut kepada Allah, pada hari akhirat dan menegakkan shalat...” Dengan demikian mereka yang terlibat dalam Badan Ta’mir Masjid adalah mereka yang memenuhi tiga persyaratan tersebut.

Kemudian Badan Ta’mir berkewajiban melakukan kegiatan-kegiatan yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan. Maka dengan nama Allah, kami sebagian umat Islam berhimpun diri dalam organisasi (jam'iyah) Masjid Asy Syuhada dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:


BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN


Pasal 1

Nama
Organisasi ini bernama Badan Ta'mir Masjid Asy Syuhada atau disingkat TMS".


Pasal 2

Waktu
Organisasi ini berdiri pada tanggal 5 Shafar 1430 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 31 Januari 2009 Miladiyah


Pasal 3

Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Masjid Asy Syuhada, Blok S - Jl. Gladiol RT.02/RW. 22, Bojongkulur, Gunungputri, Bogor


BAB II

ASAS, TUJUAN DAN KEGIATAN


Pasal 4

Asas
Organisasi ini berasaskan Islam yang berpedoman kepada Al~Qur’an dan As Sunnah.


Pasal 5

Tujuan
Terbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah untuk mencapai keridlaan-Nya.


Pasal 6

Kegiatan

a. Melakukan amar ma'ruf nahi munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang benar.



b. Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan Islam di bidang da'wah, sosial, ekonomi dan pendidikan.


BAB III

VISI DAN MISI

Pasal 7

Visi
Menuju Islam yang kaffah lewat pembinaan yang berkelanjutan.


Pasal 8

Misi

a. Menjadikan Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan sebagai pusat kebudayaan Islam.



b. Mengisi abad kebangkitan Islam dengan aktivitas yang Islami.



c. Membina jama'ah Masjid Asy Syuhada menjadi pribadi muslim yang bertaqwa.



d. Menuju masyarakat Islami yang sejahtera dan diridlai Allah SWT


BAB IV

PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS


Pasal 9

Peranan
Organisasi ini berperan sebagai sumber daya pembinaan umat Islam.


Pasal 10

Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai alat perjuangan Islam dan umatnya.


Pasal 11

Tugas
Organisasi ini bertugas untuk menegakkan syi'ar Islam dalam kehidupan sehari-hari, dimulai dari hal-hal kecil hingga hal-hal besar.


BAB V

JAMA’AH, STRUKTUR ORGANISASI BADAN TA’MIR DAN PERBENDAHARAAN

Pasal 12

Jama’ah

a. Jama’ah Masjid Asy Syuhada adalah warga muslim RT1, RT2 dan RT3 di lingkungan Masjid Asy Syuhada, Perumahan Vila Nusa Indah.



b. Setiap Jama'ah memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam fungsinya.


Pasal 13

Struktur Organisasi Badan Ta’mir

a. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Jama'ah Masjid Asy Syuhada.



b. Kepemimpinan organisasi dilaksanakan oleh Badan Ta'mir Masjid Asy Syuhada yang bersifat independen dan otomatis juga berstatus sebagai jama’ah. Selanjutnya dapat disebut dengan Badan Takmir.



c. Kepemimpinan adalah amanah organisasi yang diemban Badan Ta’mir dan harus dipertanggungjawabkan kepada jama'ah dalam Musyawarah Jama'ah.



d. Ketua Ta’mir dipilih dalam Musyawarah Jama'ah.



e. Anggota Badan Ta’mir dipilih dan dilantik oleh Ketua Ta’mir



f. Untuk mengarahkan dan mengawasi aktivitas Badan Ta’mir dibentuk Majelis Syura.



g. Dewan Pembina Wilayah menerima informasi dari Badan Ta’mir mengenai kegiatan yang terkait dengan kewilayahan


Pasal 14

Perbendaharaan
Kekayaan Badan Ta'mir Masjid Asy Syuhada diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.


BAB VI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 15

Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan dan penjelasan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama'ah.


Pasal 16

Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama'ah.


BAB VII

ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 17

Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Badan Ta'mir Masjid Asy Syuhada dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.


Pasal 18

Pengesahan
Anggaran Dasar ini disahkan dalam Musyawarah Jama'ah Masjid Asy Syuhada ke-2 tanggal 5 Shafar 1430 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 31 Januari 2009 Miladiyah di Masjid Asy Syuhada, Villa Nusa Indah

1 comment:

  1. Mohon maaf, ikut comment mudah2an bermanfaat..
    Bila bapak/Ibu Ta'mir Masjid membutuhkan Jadwal Sholat Digital/Jam Sholat, Timer Iqomah/Counter Iqomah dan lain-lain bisa order ke kami, produsen Jadwal Sholat Digital di Solo.

    Zaky Digital Media
    Call/SMS/WA : 0857 246 246 66, PIN BB : 30ed0c47
    Atau kunjungi kami di www.timersholat.com

    ReplyDelete